Keluhan: hanya untuk mencari surat pindah saja harus diminta untuk menunggu 2 - 3 hari. Hari Senin saya datang dan kembali hari Rabu, saya kira surat pindah sudah tinggal diambil saja tetapi kenyataannya diminta untuk menunggu lagi dan dan masih diproses. Lalu saya berpikir hari Senin ada 24 jam dan hari selasa ada 24 jam juga. Apa perlu 48 jam untuk membuat surat keterangan pindah? Mohon pelayanannya diperbaiki lagi karena PNS sebagai pelayan masyarakat.
Kantor Kecamatan Garum sudah lebih baik. Dengan fasilitas yang memadai. Saat ini pimpinan wilayah dipimpin oleh Bapak Bajoe Poerna Siswa Rahardja, ATD,MT
Semoga semakin maju dan cepat dalam melayani masyarakat.