Kantor Konsultan Pajak Ero Kusnara & Rekan(SK Dirjen Pajak No KEP-1202/IP.B/PJ/2015)Kami, Kantor Konsultan Pajak dengan nama EKC Tax Consulting, didirikan sejak tahun 2015, memiliki ijin konsultan pajak dari Direktorat Jendral Pajak atau Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan ijin no KEP-1202/IP.B/PJ/2015,ERO KUSNARA, SE, M.Ak, BKP pendiri EKC Tax Consulting, Beliau memiliki pengalaman bekerja diberbagai perusahaan dibidang perpajakan
Responnya sangat cepat
Profesional, Ramah dan layanan sangat detail